Senin, 16 November 2009

muhkam wal mutasyabih

MUHKAM WAL MUTASYABIH
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Ulumul Qur’an”
Dosen Pengampu :
H. Mu’min Firmansyah, M.HI
Disusun Oleh :
1. Lailia Karimatul Mufidah 932209108
2. Yenni Rahmawati 932214308
3. Nila Fiwus’atin 932204508
JURUSAN TARBIYAH PRODI TADRIS BAHASA INGGRIS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A LATAR BELAKANG
Pembahasan dalam Ulumul Qur’an sangat meluas, salah satunya diantaranya
adalah tentang Muhkam Wal Mutasyabih masih sering diperdebatkan oleh para pakar
baik dari kalangan sarjana islam maupun sarjana barat, khususnya mereka yang
mempunyai perhatian serius terhadap ilmu – ilmu Al – Qur’an yang masih samar
(kinayah), sedang Mutasyabihat adalah ayat Al – Qur’an yang jelas (shohih) artinya
disini dalam hal maksud yang terkandung dalam ayat Al – Qur’an.
Muhkam wal Mutasyabih dengan perbedaan penjelasan dari para pakar inilah,
sehingga menjadi salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an. Semua
pendapat para pakar mempunyai dasar masing – masing yang sama – sama kuat,
sehingga perbedaan itu pula yang membuat para penuntut ilmu lebih bersemangat
dalam mendalami ayat – ayat Al – Qur’an. Mengenai ulasan lebih lanjut dan lebih
mendalam tentang muhkam dan mutasyabih akan kami uraikan dalam pembahasan.
B RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian muhkam dan mutasyabih?
2. Apakah sebab – sebab adanya ayat muhkam dan mutasyabih?
3. Bagaimana pendapat para ulama’ tentang muhkam dan mutasyabihat?
BAB II
PEMBAHASAN
A PENGERTIAN MUHKAM WAL MUTASYABIH
1. Rosihan Anwar dalam buku Ulumul Qur’an menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih
menurut etimologi, Muhkam artinya suatu ungkapan yang dimaksud makna
lahirnya, tidak mungkin diganti atau diubah (ma ahkama al-murad bin ‘an al tabdil
wa al-taghyir). Adapun Mutasyabih adalah ungkapan yang dimaksud makna
lahirnya samar (ma khafiya bi nafs al-lafzh). Sedangkan menurut terminologi beliau
menyimpulkan dari berbagai pendapat ulama’ yakni, muhkam adalah ayat- ayat
yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi. Masuk dalam kategori Muhkam
adalah nash (kata yang menunjukkan sesuatu yang dengan terang dan tegas, dan
memang untuk makna itu disebutkan) dan dzahirnya (makna lain). Adapun
mutsayabih adalah ayat – ayat ayng maknanya belum jelas. Masuk dalam kategori
Mutasyabih ini adalah mujmal (global), mu’awwal (harus diwakili), musykil, dan
mubham (abigus)1.
2. Ahmad Sadili dan Ahmad Syafi’i mengungkapkan definisi Muhkam dan
Mutasyabih dalam buku Ulumul Qur’an, bahasa artinya kekukuhan, kesempurnaan,
keseksamaan, dan pencegahan. Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara
bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kesamaran antar
dua hal.
Sedangkan secara istilah Ahmad Syadili dan Ahmad Syafi’i mengambil
definisi yang disampaikan Al-Zarqani yang dikutip dari definisi yang dikemukakan
oleh Al-Suyuti yang diambil dari defnisi – definisi yang diungkapkan oleh para
ulama’. Menurut Al-Zarqani dari pendapat para ulama’ tersebut, pendapat Imam Al-
Razi yang paling tepat dalam mendefinisikan Muhkam dan Mutasyabih. Menurut
beliau Muhkam ialah ayat yang tunjukan maknanya kuat, yaitu lafal nas dan lafal
dhahir, Mutasyabih ialah ayat yang tunjukan maknya tidak kuat, yaitu lafal yang
mujamal, muawwal, dan musykil2.
1 Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung ; Pustaka Setia), 2000, 125 – 127.
2 A.Syadili dan Rofi’i, Ulumul Qur’an, (Bandung : Pustaka Setia), 1997, 199 – 203.
3. Manna’ Khalil Al-Qattan menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih dalam buku studi
Ilmu-Ilmu Qur’an, bahwa menurut bahasa Muhkam berasal dari kata :
حكمت الد ابة واحكمت yang artinya “saya menahan binatang itu”, juga bisa
diartikan,”saya memasang ‘hikmah’ pada binatang itu”. Hikmah dalam ungkapan
ini berarti kendali. Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan, jadi kalam Muhkam
adalah perkataan yang seperti itu sifatnya. Mutasyabih secara bahasa berati
tasyabuh, yakni bila salah satu dari 2 (dua) hal itu tidak dapat dibedakan dari yang
lain, karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit maupun abstrak.
Jadi, tasyabuh Al-Kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena
sebagainya membetulkan sebagian yang lain.
Adapun menurut istilah, Al-Qattan menyimpulkan penadapat para ahli dalam
3 (tiga) definisi sebagai berikut:
a. Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan
Mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
b. Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung wajah, sedangkan Mutasyabih
mengandung banyak wajah.
c. Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa
memerlukan keterangan lain, sedangkan Mutasyabih tidak demikian, ia
memerlukan penjelasan dengan mrujuk kepada ayat-ayat lain3
4. Abdul Jalal dalam buku Ulummul Qur’an menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih
sebagai berikut. Muhkam ialah lafal yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan
kuat secara berdiri sendiri sendiri tanpa dita’wilkan karena susunan tertibnya tepat,
dan tidak musykil, karena pengertiannya masuk akal, sehingga dapat diamalkan
karena tidak dinasakh. Sedangkan Mutasyabih ialah lafal Al - Qur’an yang artinya
samar sehingga tidak dapat dijangkau akal manusia karena bisa dita’wilkan macam
– macam sehingga tidak dapat berdiri sendiri karena susunan tertibnya kurang tepat
sehingga menimbulkan kesulitan disebabkan penunjuk artinya tidak kuat, sehingga
3Manna’ Khalil, Al Qattan,Studi Ilmu – Ilmu Al- Qur’an, (Bogor,Litera Antar Nusa), 2006, 303-306.
cukup diyakini adanya saja dan tidak perlu diamalkan, karena merupakan ilmu yang
hanya dimonopoli Allah SWT.4
5. Ulama’ golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah mengatakan, lafal Muhkam adalah
lafal yang diketahui makna maksudnya, baik karena memang sudah jelas artinya
maupun karena dengan dita’wilka sedangkan lafal Mutasyabih adalah lafal yang
pengetahuan artinya hanya dimonpoli Allah SWT. Manusia tidak ada yang bisa
mengetahuinya. Contohnya, terjadinya hari kiamat, keluarnya dajjal, artinya huruf –
huruf muqaththa’ah.5
6. Mayoritas ulama’ golongan Ahlu Fiqih yang berasal dari pendapat sahabat ibnu
abbas mengatakan, lafal Muhkam ialah lafal yang tidak bisa dita’wilkan kecuali satu
arah/segi saja. Sedangkan Mutasyabih artinya dapat dita’wilkan dalam beberapa
arah/segi, karena masih sama. Contoh : surga, neraka, dst.6
Berdasarkan berbagai uraian definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Muhkam
adalah lafal – lafal Al – Qur’an yang sudah diketahui dengan jelas arti dan maksudnya,
dan tidak perlu penta’wilan lagi, sedangkan Mutasyabih adalah lafal – lafal Al – Qur’an
yang maknanya belum jelas (samar), sehingga belum diketahui maksud dengan jelas,
dan perlu penta’wilan lagi.
B SEBAB – SEBAB ADANYA AYAT MUHKAM DAN MUSTASYABIH
Secara tegas dapat dikatakan, bahwa sebab adanya ayat Muhkam dan Mutasyabih
ialah karena Allah SWT menjadikan demikian. Allah membedakan antara ayat – ayat
yang Muhkam dari yang Mutasyabih, dan menjadikan ayat Muhkam sebagai bandingan
ayat yang Mutasyabih.
Menurut para ulama’ sebab – sebab adanya ayat Muhkam itu sudah jelas, yaitu
sebagaimana ditegaskan dalam ayat 7 surat Ali Imran :
Artinya : ”Dialah yang telah menurutkan Al – Kitab (Al – Qur’sn) kepada kamu
diantara (isi)-Nya ada ayat – ayat yang Muhkamat, itulah pokok – pokok isi
Al – Qur’an, dan yang lain ayat – ayat Mutasyabihat”. (Q.S.Ali Imran : 7)
4 Abdul Jalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya : Dunia Ilmu), 1986, 243.
5 Abdul Jalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya : Dunia Ilmu, 2000), 240
6 Ibid, 241
Disamping itu, Al – Qur’an merupakan kitab yang Muhkam, sepertinya
keterangan ayat 1 surat Hud :
Artinya :”Suatu kitab yang ayat –ayat–Nya disusun dengan rapi”.
Selain itu kebanyakan tertip dan susunan ayat – ayat Al – Qur’an itu rapi dan urut,
sehingga dapat dipahami umat dengan mudah, tidak menyulitkan dan tidak samar
artinya, disebabkan kebanyakan maknanya juga mudah dicerna akal pikiran.
Pada garis besarnya sebab adanya ayat – ayat Mutasyabihat dalam Al – Qur’an
ialah karena adanya kesamaran maksud syara’ dalam ayat – ayat-Nya sehingga sulit
dipahami umat, tanpa dikatakan dengan arti ayat lain, disebabkan karena bisa
dita’wilkan dengan bermacam – macam dan petunjuknya pun tidak tegas, karena
sebagian besar merupakan hal – hal yang pengetahuanya hanya dimonopoli oleh Allah
SWT saja.
Adapun adanya ayat Mutasyabihat dalam Al – Qur’an desebabkan 3 (tiga) hal
A Kesamaran Lafal
1. Kesamaran Lafal Mufrad, dibagi menjadi 2 (dua) :
a. Kesamaran lafal Mufrad Gharib (asing)
Contoh : Lafal dalam ayat 31 surat Abasa :
kata Abban jarang terdapat dalam Al – Qur’an, sehingga asing. Kemudian
dalam ayat selanjutnya , ayat 32 :
(untuk kesenangan kamu dan binatang – binatang ternakmu), sehingga jelas
dimaksud Abban adalah rerumputan.7
b. Kesamaran Lafal Mufrad yang bermakna Ganda.
Contoh : Lafal :  ا dalam ayat : 

 اغ
kata
Al – Yamin dalam ayat tersebut adalah lafal yang bermakna ganda. Kata Al
– Yamin bisa bermakna tangan kanan, keleluasan atau sumpah.
Termasuk ayat – ayat Mutasyabihat yang terjadi karena samar lafalnya ialah
beberapa huruf Muqaththa’ah (huruf yang terputus – putus di pembukaan
atau permulaan surah – surah Al – Qur’an)
7 Ibad, 243.
2. Kesamaan dalam Lafal Murakkab
Kesamaran dalam lafal Murakkab itu disebabkan karena lafal yang
Murakkab itu terlalu ringkas atau terlalu luas atau karena susunan kalimatnya
kurang tertib.
a) Contoh Tasyabih (kesamaran) dalam Murakkab terlalu ringkas.
Misalnya, firman Allah SWT dalam ayat 3 surat An – Nisa’ :
Artinya: “Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hakhak)
perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya),
maka kawinnilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua,
tiga atau empat” (Q.S. An – Nisa’ : 3)
Kemudian kalimat dalam ayat tersebut dipanjangkan sedikit, menjadi :
 ه  و
 ه  
Artinya : “Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak
– hak perempuan yatim bilamana kalian mengawini mereka,
maka kawinilah wanita – wanita selain mereka yang kalian
senagi dua, tiga atau empat .
Dengan tambahan kalimat itu, tentu akan lebih jelaslah maksudnya,
yakni bahwa orang takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak – hak
isrinya yang wanita yatimah dimana harus dijaga status dan harganya
sebagai anak yatim, maka supaya kawin saja dengan wanita – wanita yang
tidak yatim dimana lebih bebas sedikit penjagaan terhadap hak – haknya.
b) Contoh Tasyabuh (kesamaran) lafal Murakab karena terlalu luas, seprti
dalam ayat  
 آ  dalam ayat tersebut kelebihan huruf Kaf
dalam kata kata Kamitslihi. Akibat dalam kalimat dalam ayat tersebut
menjadi samar artinya, karena sulit dimengerti maksudnya. Seandainya
huruf Kaf tadi dibuang, maknya menjadi jelas.
c) Contoh Tasyabubuh (kasmaran) Murakkab karena susunannya kurang tertib,
ialah seperti dalam ayat 1 surat Al – Kahfi :

Artinya : “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya,
Al – Kitab (Al-Qur’an) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan
di dalamnya, sebagai bimbingan yang lurus”.
Pengertian Allah tidak menjadikan kebengkokan dalam Al – Qur’an
dan menjadikannya lurus, tentu merupakn hal yang sukar dipenuhi, karena
dalam ayat tersebut susunannya kurang tertib. Seandainya susunan
kalimatnya ditertibkan dengan memindahkan kata Qayyiman meletakkan
sebelum kata Walam Yaj’al sehingga menjadi.
Dengan demkian,maksudnya lebih mudah dimengarti atau tidak samar lagi
B Kesamaan pada Makna Ayat
Kesaman pada makna ayat seperti dalam ayat – ayat yang menerangkan
sifat – sifat Allah, seperti sifat rahman rahim-Nya, atau sifat qudrat iradat-Nya,
maupun sifat – sifat lainnya. Dan seperti makna dari ihwal hari kiamat, kenikmatan
surga, siksa kubur, dan sebagainya manusia bisa mengerti arti maksud ayat-Nya,
sedangkan mereka tidak pernah melihatnya.
C Kesamaan pada Lafal dan Makna Ayat
Seperti, ayat 189 surat Al – Baqarah :
Artinya : “ Dan bukanlah kebijakan memasuki rumah - rumah dari belakangnya,
akan tetapi kebijakan itu ialah kebijakn orang – orang yang bertakwa”.
Sebab kesamaran dalam ayat tersebut terjadi pada lafalnya, karena terlalu
ringkas, juga terjadi pula pada maknanya, karena termasuk adat kebiasaan khusus
orang arab.8
C MACAM MACAM AYAT MUTASYABIHAT
Menurut Abdul Jalal, macam - macam ayat Mutasyabihat ada 3 (tiga) macam :
1. Ayat – ayat Mutasyabihat yang tidak dapat diketahui oleh seluruh umat manusia,
kecuali Allah SWT.
Contoh :
Artinya : “Dan pada sisi Allah–lah kunci – kunci semua yang ghaib, tak ada yang
mengetahuinya, kecuali Dia sendiri” (Q.S. Al – An’am : 59)
2. Ayat – ayat yang Mutasyabihat yang dapat diketahui oleh semua orang dengan jalan
pembahasan dan pengkajian yang mendalam.
Contoh : pencirian mujmal, menentukan mutasyarak, mengqayyidkan yang mutlak,
menertibkan yang kurang tertib, dst.
3. Ayat – ayat Mutasyabihat yang hanya dapat diketahui oleh para pakar ilmu dan
sains, bukan oleh semua orang, apa lagi orang awam. Hal ini termasuk urusan –
urusan yang hanya diketahui Allah SWT dan orang – orang yang rosikh
(mendalam) ilmu pengetahuan, seperti keterangan ayat 7 surat Ali Imran.9
D PENDAPAT PARA ULAMA’ MENGENAI AYAT MUHKAM DAN
MUTASYABIHAT
Yang menjadi pangkal perselisihan, adalah mereka berbeda pendapat dalam
memahami ayat 7 surat Ali Imran :
8 Ibid, hal ; 246 - 251
9 Ibid, hal : 251 - 253
Artinya : “Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al – Qur’an) kepada kamu. Dialah
(isi)nya ada ayat – ayat yang Muhkamat, itulah pokok isi Al – Qur’an, dan
yang lain (ayat – ayat Mutasyabihat. Adapun orang - orang yang dalam
hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti ayat – ayat yang
mutasyabihat dari padanya untuk menimbulkan fitrah dan untuk mencaricari
ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan
Allah. Dan orang – orang yang mendalam ilmunya berkata : “kami beriman
kepada ayat – ayat yang Mutasyabihat, semuanya itu dari sisi tuhan kami.”10
Apakah ungkapan Wa Al-Rasikhuna Fi Al-‘Ilm
di-athaf-kan pada lafadz Allah, sementara lafadz Yaquluna sebagai hal. Ini
artinya bahwa ayat – ayat Mutasyabihat pun diketahui orang – orang yang mendalam
ilmunya. Atau apakah ungkapan Wa’al-Rasikhuna Fi Al-Ilm sebagai mubtada’.
Sedangkan lafadz Yaquluna sebagai khobar? Ini berarti bahwa ayat – ayat
Mutasyabihat. Itu hanya diketahui Allah SWT, sedangkan orang – orang yang
mendalam ilmunya hanya mengimaninya.11
Ada beberapa pendapat para ulama’ mengenai pembahasan ayat 7 surat Ali
Imran diatas ;
a) Imam Mujahid dan sahabat – sahabatnya serta Imam Nawawi memilih pendapat
pertama, yakni bahwa kalimat Ar Rasikhuuna Fil-‘Ilmi itu diathafkan kepada lafal
Allah. Pendapat ini berasal dari riwayat Ibnu Abbas, berdasarkan dalil-dalil berikut:
- Hadits riwayat Ibnu Mundzir dari Mujahid dan Ibnu Abbas r.a. mengenai firman
Allah SWT tersebut: 
!   م  ا #  ا
Artinya : Ibnu Abbas berkata : “saya termasuk orang – orang yang lebih
mengetahui ta’wilnya.”
- Hadits riwayat Ibnu Hatim dari Adh-Dhahak yang artinya :
“Orang – orang yang mendalami ilmunya mengetahui ta’wilnya sebab, jika
mereka tidak mengerti mana yang nasikh dari yang mansukh, dan tidak
10 Ibid, hal : 253 – 254.
11 Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung : Pustaka Setia,), 2000, 127 - 128
mengetahui yang halal dari yang haram serta mana yang muhkam dari yang
mutasyabih.”
b) Kebanyakan sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in serta orang – orang setalah mereka,
memilih pendapat kedua, yakni bahwa lafadz Wa Al-Rasikhuuna Fi Al-‘Ilmi itu
menjadi mubtada’(subyek), sedangkan khobar(predikatnya) adalah kalimat
Yaquuluna Amannabihi. Dalil yang mendasari adalah :
- Riwayat Abdul Razzaq dalam tafsirnya dan riwayatnya Al Hakim dalam
mustaraknya, berasal dari Ibnu Abbas, bahwa dia membaca :
 $ ن ا &!
' ا #
ن () ا * وا
Bacaannya itu menunjukkan bahwa huruf wawu tersebut menjadi permulaan,
sehingga kalimat Wa “Al-Rasikhuuna Fi Al-‘Ilmi menjadi subyek dan Yaquluuna
menjadi predikat.
- Ayat 7 surat Ali Imran mencela orang – orang yang mencari ayat- ayat
Mutasyabihat dan menyifati mereka dengan condong kepada kesesatan dan
mencari-cari fitnah. Dan menyerahkan urusan – urusan yang samar itu kepada
Allah SWT
- Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan lain – lain dari Aisyah. Dia
mengatakan bahwa Rasulullah SAW setelah membaca ayat 7 surat Ali Imran itu
beliau bersabda:
ره +2
 اا ) !+ ا ,- و
$ . ن /$+! ذارا 

Artinya : “Maka kalau kamu mereka yang mencari hal – hal yang samar itu, maka
mereka itulah yang dinamakan Allah, maka hindarilah mereka itu.
Para ulama’ juga berlainan paham mngenai kemuhkaman ulama’ mengenai
masalah tersebut, sebagai berikut :
a. Bahwa semua Al – Qur’an itu Muhkam, berdasarkan ayat 1 surat Hud
Artinya : “(suatu kitab yang ayat-ayatnya tersusun rapi).”
b. Bahwa Al – Qur’an itu seluruhnya Mutasyabih. Hal ini berdasarkan surat Az-
Zumar ayat 23 :
Artinya : ”Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu) Al -
Qur’an yang serupa(mutu ayat-ayatnya) lagi berulang – ulang.
Gemetar karenanya kulit orang – orang yang takut kepada
Tuhannya.”
c. Bahwa Al - Qur’an itu terdiri dari dua bagian, yakni Muhkam dan
Mutasyabih. Pendapat ini berdasarkan ayat surat Ali Imran.
E HIKMAH AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
1. Hikmah Ayat Muhkamat
a) Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang yang kemampuaan bahas
arabnya lemah.
b) Memeudahkan manusia mengetahui arti dan maksudnya
c) Mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi
kandungan Al - Qur’an.
d) Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi
ajarannya.
e) Memperlancar usaha penafsiran atau penjelasan maksud kandungan ayat – ayat
Al – Qur’an
f) Membantu para guru, dosen, muballih dan juru dakwah dalam usaha
menerangkan isi ajaran kitab Al – Qur’an dan tafsiran ayat – ayatnya kepada
masyarakat.
g) Mempercepat usaha Tahfidhul Qur’an (menghafal ayat – ayat Al – Qur’an)
2. Hikmah Ayat Mutasyabihat
a) Rahmat Allah SWT.
b) Ujian dan cobaan terhadap kekuatan iman umat manusia
c) Membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia
d) Mendorong umat manusia untuk giat belajar, tekun menalar, dan rajin meneliti.
e) Memperlihatkan kemukjuzatan Al – Qur’an, ketinggian mutu sastra dan
balaghahnya.
f) Memudahkan bacaan, hafalan dan pemahaman Al - Qur’an
g) Menambah pahala usaha umat manusia
h) Mendorong kegiatan mempelajari displin ilmu pengetahuaan yang bermacam –
macam
i) Mengajukan penggunaan dalil – dalil aqli, disamping dalil – dalil naqli.
DAFTAR PUSTAKA
Syadili, Ahmad dan Ahmad Rofi’i, Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia, 1997.
Al-Qattan, Manna’ Khalil, ,Studi Ilmu – Ilmu Al- Qur’an, Bogor, Litera Antar Nusa, 2006.
Jalal, Abdul. Ulumul Qur’an. Surabaya : Dunia Ilmu., 2000.
Anwar, Rosihan. Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia, 2000.
Al-Qaradhawi, Yusuf. Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an. Jakarta : Pustaka Al-
Kausar, 2000.
Marzuki, Kamaluddin, Ulum Al-Qur’an. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar